Senin, 29 Juni 2015

Kapolda Tetapkan Margaret Pelaku Utama Pembunuhan Anggeline




Kepala polisi daerah bali Jendral Ronny Sompie menyatakan bahwa Margaret Megawe sebagai tersangka utama atas kematiannya bocah malang itu.

"Benar, nyonya MM sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Angeline meninggal dunia," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2015) malam.

Dengan ini ia menyandang dua status tersangka  , margaret Megawe selebumnya di Tetapkan dan ditangkap atas penelantaran anak dan sekarang ia menyandang status tersangka pembunuhan anggeline
dan Ronny telah menegaskan kepada pihak Margaret bahwa kepolisian telah memiliki 2 bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan margaret sebagai otak dibalik meninggalnya bocah 2-B di SDN Sanur Denpasar ini


" Penyelidik telah memiliki bukti yang cukup " Ujarnya

Foto diambil dari SUARA.COM

Margaret wanita berumur 60 Tahun ini awalnya di periksa sebagai tersangka penelantaran anak saja , namun polisi meningkatkan dari saksi menjadi tersangka utama pembunuhan.
Polisi menetapkan margaret bukan karna gunjringan atau dugaan-dugaan saja , tapi ini semua bersadarkan saksi- saksi dan bukti yang di telusuri Tim ahli Forensik di RSUP Sanglah denpasar

sebelum keterangan tim ahli , kepolisian juga mendapatkan keterangan tersangka Agus
yang mengatakan ia hanya membantu menguburkannya , dan tidak membunuhnya. dan bila dia bongkar mulut dia akan dibunuh dan bila tidak dia akan di imbali 2 Ratus Juta.


Namun jendral bintang dua itu tidak mau meemberitahuan hasil dari uji tes kebohongan agus dan margaret

" Ini bukan pengadilan jadi saya tida harus mengatakanya " ucapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar