Konon katanya adat Padang itu ribet, banyak aturan, dan kolot. Saya lebih suka menyebut adat minang, karena Padang cuma nama kota dan adat yang dipakai di Padang tetap adat minang. Salah satu hal yang dianggap bermasalah dan tersebar di luar yaitu laki-laki minang tidak diizinkan oleh keluarganya menikah dengan perempuan non minang. Tapi sebenarnya pada kenyataannya gak begitu. Zaman berubah dan pola pikir orang juga berubah. Mungkin dulunya memang ada kejadian dimana laki-laki Minang dilarang menikah dengan selain perempuan minang. Alasannya menurut saya karena hukum matrilineal yang berlaku pada adat minang. Anak akan mewarisi suku ibunya. Jika ibunya non minang maka anaknya gak punya suku, tidak ada yang meneruskan suku, karena suku bapak gak akan diwariskan ke anak. Jadi menurut adat minang, jika laki-laki minang menikah dengan perempuan non minang akan mengaburkan silsilah garis keturunan anak di Minangkabau. Secara adat si anak tidak dapat diterima di Minangkabau karena tidak ada garis keturunan minang. Si anak akan dianggap tidak memiliki darah minang.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, Kami ciptakan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu bisa saling kenal mengenal (ta’aruf), sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling taqwa, sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu”.
Pada dasarnya tidak ada yang salah dari pernikahan luar suku ini. Allah sendiri membolehkan pernikahan luar suku ini, hanya saja ketika dibawa kepada budaya adat alam Minangkabau, anak dari laki-laki minang yang menikah dengan perempuan non minang tidak akan memperoleh suku di minang, karena pernikahan tersebut akan merusak struktur yang ada di Minangkabau, anak dianggap bukan berasal dari keturunan minang, karena garis keturunan di Minangkabau berasal dari ibu (matrilineal).
Pada dasarnya tidak ada yang salah dari pernikahan luar suku ini. Allah sendiri membolehkan pernikahan luar suku ini, hanya saja ketika dibawa kepada budaya adat alam Minangkabau, anak dari laki-laki minang yang menikah dengan perempuan non minang tidak akan memperoleh suku di minang, karena pernikahan tersebut akan merusak struktur yang ada di Minangkabau, anak dianggap bukan berasal dari keturunan minang, karena garis keturunan di Minangkabau berasal dari ibu (matrilineal).
Sebuah penelitian ilmiah yang dikutip oleh Prof. Dr. dr. Rusdi Lamsudin (Dekan Fakultas Kedokteran UII, Guru Besar Fak. Kedokteran UGM, Mantan Dokter Kepresidenan), menyatakan bahwa pernikahan antar etnis atau antar bangsa memiliki sisi positif dalam hal kebagusan fisik sang anak (karena DNA yang bertemu memiliki keanekaragaman) dan kecendrungan keturunan yang memiliki intelegensia tinggi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar