Jumat, 23 Oktober 2015

Jaksa Tetapkan Margaretha Megawe Menjadi Terdakwa Sadisnya Pembunuhan Anggeline



Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana terhadap ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, Kamis (22/10/2015). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa mengungkap sadisnya pembunuhan yang dilakukan ibu angkat anak kelas 2 SD itu.

Salah satu temuan yang dibacakan jaksa adalah soal penyiksaan yang dilakukan Margriet sebelum Engeline terbunuh. Kata Jaksa, pada 15 Mei 2015, ibu angkatnya memukul korban hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah.
Menurut jaksa Purwanto Sudarmaji yang membacakan dakwaan, pada 16 Mei 2015, di kamarnya, Margriet membanting dan membenturkan kepala Engeline ke tembok hingga menyebabkan ia meninggal.
"Untuk menutupi perbuatan terdakwa dengan semua akibat hukumnya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada tanggal 16 Mei 2015," kata jaksa Purwanto.
Hasil visum yang dikeluarkan RSUD Sanglah pada 9 Juli 2015, kata jaksa, menunjukkan jenazah Engeline ditemukan membusuk dengan penuh luka. Dari visum itu juga diketahui, Engeline meninggal karena pendarahan di otak karena kekerasan benda tumpul.
Hamidah, ibu kandung Engeline yang hadir dalam sidang itu tak henti-hentinya menangis. "Kasihan Engeline anakku, kasihan kamu nak," ujar Hamidah.
Ia terlihat tak kuasa menahan emosinya. Sambil berteriak, ia melempar tisu ke arah kuasa hukum terdakwa Margriet, Hotma Sitompul. Suasana sidang terlihat gaduh. Melihat kegaduhan itu, hakim Edward Harris Sinaga meminta agar Hamidah dibawa ke luar ruangan.
Saat hakim bertanya apakah Margriet mengerti apa yang disampaikan jaksa, ia mengaku sangat menyayangi Engeline.
"Saya besarkan (Angeline) dari bayi dengan penuh kasih sayang sampai umur hampir 8 tahun. Saya tidak pernah membunuh anak saya yang saya cintai," katanya.
Atas perbuatannya itu, Margriet didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Margriet juga dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar